Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Di sebuah group jual beli di Facebook, ada seseorang yang menawarkan losnya yang berada di Pasar Badung, Denpasar.
Orang tersebut menawarkannya secara terbuka lengkap dengan kontak yang bisa dihubungi.
Dikonfirmasi, Direktur Utama PD Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata terkait hal itu, dikatakan bahwa dalam perjanjian izin sewa, pedagang memang diperbolehkan untuk mengontrakkan ke pihak lain.
Akan tetapi saat akan mengontrakkan harus melapor ke PD Pasar dan harus ada izin dari PD Pasar sehingga sistem kontraknya jelas.
Baca: Aliansi Perempuan Bali Sampaikan 6 Tuntutan Ini dalam Aksi Peringatan Hari Perempuan Internasional
Baca: Sulap Kerang jadi Kalung dan Anting, Mulyadi Raup Untung Capai Rp 10 Juta per Bulan
Namun, menurut pengakuan Wiranata pedagang nyaris tak ada yang melakukan pemberitahuan kepada pihak PD Pasar.
Dan ini berarti pedagang melakukan praktik sewa di bawah tangan secara ilegal.
Bahkan saat Tribun Bali menanyakan apakah ada yang telah mengajukan izin untuk sewa ke pihak lain, pihaknya mengatakan pedagang hanya memberitahukan saat ada masalah saja.
"Untuk sewa menyewa pedagang nika kan memang sering begitu, di bawah tangan mereka melakukannya. Sudah dapat izin sewa dari PD Pasar, terus mereka sewakan lagi pada yang lain. Namun jarang ada pemberitahuan kecuali ada masalah sewa-menyewa baru PD Pasar tahu," katanya ketika dihubungi, Minggu (10/3/2019) siang.
Baca: Koramil 1610-01 Klungkung Manfaatkan Lahan Kosong jadi Lahan Produktif untuk Bercocok Tanam
Baca: Karakter Orang Maret Berdasarkan Tanggal Lahir, Lahir Akhir Bulan Terkenal Galak & Tidak Konsisten?
Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya akan melakukan revisi terhadap aturan yang ada.
http://bali.tribunnews.com/2019/03/10/ada-praktik-kontrak-ilegal-lapak-pasar-badungBagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Praktik Kontrak Ilegal Lapak Pasar Badung - Tribun Bali"
Post a Comment