
Usut Tuntas Kasus Kecurangan Proyek Revitalisasi Pasar, Dua Pejabat Pemkab Jember Diperiksa Kejari
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Jaksa memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan kecurangan proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Jember tahun 2018, Senin (24/6/2019).
Dua orang yang diperiksa adalah pejabat. Pemeriksaan keduanya dilakukan sejak pukul 09.30 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto, kedua orang saksi yang diperiksa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) revitalisasi pasar tersebut.
"Hari ini memeriksa dua orang saksi, PPK dan PPTK revitalisasi pasar itu," ujarnya.
Namun, Agus Budiarto enggan menyebut nama masing-masing saksi.
Hanya saja, dipastikan kedua orang itu menjabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember saat proyek revitalisasi berjalan tahun 2018.
"Ya dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan," terangnya.
Informasi yang dihimpun Surya (Grup Tribunmadura.com), kedua orang itu adalah pejabat di Pemkab Jember.
Salah satunya Anas Ma'ruf, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab Jember.
Hingga pukul 13.30 Wib, pemeriksaan saksi belum selesai.
Kedua orang itu menjadi saksi terkait penyidikan proyek revitalisasi pasar yang kini sedang dilakukan jaksa Kejari Jember.
Pemeriksaan saksi ini menyusul penggeledahan dan pemeriksaan dokumen sebelumnya.
https://madura.tribunnews.com/2019/06/24/usut-tuntas-kasus-kecurangan-proyek-revitalisasi-pasar-dua-pejabat-pemkab-jember-diperiksa-kejariBagikan Berita Ini
0 Response to "Usut Tuntas Kasus Kecurangan Proyek Revitalisasi Pasar, Dua Pejabat Pemkab Jember Diperiksa Kejari - Tribun Madura"
Post a Comment