JAKARTA – Terdapat beberapa profesi penunjang pasar modal yang menjadi pendukung kegiatan di Pasar Modal Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yaitu antara lain akuntan, penilai, notaris dan konsultan hukum.
Profesi-profesi penunjang pasar modal hanya bisa melayani pelaku pasar modal apabila telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi peraturan pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Menko Darmin: Pasar Modal Bukan Hanya untuk Pemilik Rumah di Atas Awan
Mari kita jelaskan satu persatu. Pertama, akuntan. Akuntan berperan dalam memberikan pendapat kewajaran (opini) atas laporan keuangan perusahaan yang dibuat manajemen perusahaan yang bersangkutan, baik yang akan berencana untuk go public maupun perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya (listed) di bursa.
Salah satu tugas pokok akuntan adalah melakukan audit atau penelaahan terbatas (limited review) atas laporan keuangan yang wajib disampaikan kepada regulator (OJK dan Bursa Efek Indonesia) yang kemudian dipublikasikan secara berkala oleh perusahaan kepada publik melalui media massa setiap kuartal, semester, dan tahunan. Opini dari akuntan yang menyertai laporan keuangan akan memberikan nilai tambah kepada laporan keuangan menjadi wajar, andal, dan memiliki daya guna yang maksimal.
Baca Juga: 42 Emiten Lakukan Paparan Publik secara Online
Akuntan dapat memberikan opini terhadap laporan keuangan yang dipublikasi. Opini ini dapat menjadi acuan untuk menilai kesesuaian laporan keuangan perusahaan dengan Standar Akuntansi Keuangan dan peraturan yang berlaku serta menilai kelangsungan usaha perusahaan yang kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan stakeholder dalam mengambil berbagai keputusan keuangan.
Terdapat empat jenis opini akuntan, yakni Pendapat Wajar Tanpa Modifikasian, Pendapat Wajar Dengan Pengecualian, Pendapat Tidak Wajar, dan Tidak Menyatakan Pendapat.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mengenal Profesi Penunjang Pasar Modal - Okezone"
Post a Comment