Search

UU 'Sapu Jagat' Jadi Harapan UMKM Masuk Pasar Modal - detikFinance

Jakarta - Pelaku UMKM didorong masuk pasar modal. Upaya ini sudah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui dua aturan yaitu nomor 53/POJK/04/2017 dan nomor 54/POJK.04/2017 yang intinya mengatur UMKM masuk pasar modal.

Selain itu, dalam pembukaan perdagangan saham Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1/2020) OJK menargetkan pelaku UMKM dapat mulai melandai di bursa demi mendorong pertumbuhan pasar modal. Namun, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), UMKM sulit melantai di pasar modal.

Pasalnya aturan saat ini fokus pada peningkatan produktivitas semata, belum mampu mendekatkan UMKM kepada pasar apalagi investor.

"Ini karena UU yang ada belum menyentuh sektor finansialnya (UMKM), nah bagaimana mengintegrasikannya untuk masuk ke bursa kalau aturannya saja belum sampai ke sana, sedangkan dalam praktiknya UMKM harus punya akuntan publik dulu, harus bayar jasa penilai, harus cari emiten, itu yang saya kira agak berat ya," tutur Yustinus.
Omnibus Law pun kini tengah digodok pemerintah dianggap mampu untuk menghadirkan aturan khusus tersebut.

"Bagaimana mereka harus diberi study lesson terkait saham, bagaimana cara mengaudit laporan keuangannya, lalu cara evaluasinya, macam-macam lah. Kalau tanpa aturan khusus terkait itu ya tidak bisa," kata Yustinus.

"Bagaimana mereka (UMKM) bisa mendapatkan aturan khusus tersebut? Ya opportunity-nya ada di Omnibus Law, tapi kalau tidak masuk yah ini harus ada affirmative action, harus ada keberpihakan menurut saya," sambung Yustinus.

Simak Video "Isu BPJS-Omnibus Law Jadi Bahasan di Munas Golkar"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4848447/uu-sapu-jagat-jadi-harapan-umkm-masuk-pasar-modal

Bagikan Berita Ini

0 Response to "UU 'Sapu Jagat' Jadi Harapan UMKM Masuk Pasar Modal - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.