
JAKARTA, Investor.id – Investasi di pasar saham dikenal sebagai investasi yang high risk, high return (risikonya sangat tinggi tetapi juga menjanjikan potensi keuntungan yang besar). Pasalnya, naik turunya harga berpeluang menjadi potensi gain, tetapi juga menjadi potensi loss.
Pasar saham sangat sensitif terhadap isu yang mempengaruhi sentimen investor untuk membeli atau menjual sahamnya. Meski UU Pasar Modal sudah mengatur hal-hal terkait, penipuan, manipulasi, dan perdagangan orang dalam, toh praktik manipulasi pasar seringkali sulit diditeksi.
Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2018 Hamdi Hassyarbaini dalam sharing discussion tentang "Mengenal dan Menghindari Fraud di Pasar Modal" yang diselenggarakan oleh LP3M Investa, belum lama ini, menjelaskan tentang beragam teknik manipulasi pasar saham. Selain Hamdi, diskusi tersebut juga menghadirkan pembicara Ketua LP3M Investa, Hari Prabowo, Direktur Pemeriksaan Riset, Pengembangan PPATK Ivan Yustiavandana, mantan Dirut Bursa Efek Jakarta (BEJ) Hasan Zein Mahmud.
"Tindak pidana pasar modal diatur dalam UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Tindak penipuan diatur dalam pasal 90 dan 93, manipulasi pasar diatur dala pasal 91 dan 92, sedangkan perdagangan orang dalam diatur dalam pasal 95 sampai 98," katanya.
Beragam teknik manipulasi pasar yang perlu dicermati antara lain:
Wash Trade:
Transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut. Transaksi semu dapat dilakukan melalui anggota bursa yang sama ataupun berbeda. Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun, atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang wajar. Selain itu juga memberi kesan bahwa efek tersebut aktif diperdagangkan.
Penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik menyebabkan harga ditutup meningkat, menurun ataupun tetap dibandingkan harga penutupan sebelumnya.
Pump and Dumb:
Aktivitas transaksi suatu efek diawali oleh pergerakan harga uptrend, yang disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli (“haka”) yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual (“haki”) dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
Pre-arrange Trade:
Transaksi di pasar Reguler yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa.
Alternate Trade :
Transaksi dari sekelompok pihak tertentu dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume yang berkesan wajar. Harga yang diakibatkannya dapat tetap, naik atau turun. Tujuannya untuk memberi kesan bahwa suatu efek aktif diperdagangkan.
Creating Fake Demand/Supply:
Adanya 1 (satu) atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik, tetapi jika order beli/jual yang dipasang sudah mencapai best price maka order tersebut di-delete atau di-amend (baik dalam jumlahnya dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali. Tujuannya untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/supply yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.
Layering:
Memasukan banyak order di berbagai level harga. Tujuannya untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/suplpy yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.
Pooling Interest:
Aktivitas transaksi atas suatu efek yang terkesan liquid, baik disertai pergerakan harga atau tidak, pada suatu periode tertentu dan hanya diramaikan sekelompok pihak tertentu (pembelian/penjualan). Volume transaksi setiap harinya dalam periode tersebut selalu dalam jumlah yang hampir sama dan atau tiba-tiba melonjak secara drastis. Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham atau menjadikan aktivitas saham tertentu dapat dijadikan benchmark (misalnya, dapat dimasukan ke dalam kelompok LQ45).
Cornering:
Pola transaksi ini terjadi pada saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas.Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan supply semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investor publik melakukan short selling. Kemudian ada upaya pembelian yang dilakukan pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal serah atau mengalami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal.
Hamdi menyarankan agar investor berhati-hati dan mencermati pergerakan harga efek tanpa mengabaikan faktor fundamental saham tersebut. “Sesuai UU Pasar Modal, Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” katanya. Untuk mencapai tujuan tersebut Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek, sesuai pasal 7 ayat 2 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sumber : Investor Daily
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mengenal Beragam Teknik Manipulasi Pasar Saham - Investor Daily"
Post a Comment