Kebijakan yang mulai diberlakukan 1 Januari 2015 itu tak membuat keributan, lantaran harga Premium justru turun dari Rp8.600 menjadi Rp7.600. Pemerintah kala itu berhasil memanfaatkan momentum harga minyak dunia yang tengah anjlok ke level US$47,5 per barel.
Jokowi memang diuntungkan di awal pemerintahannya. Ia tak banyak disulitkan dengan masalah harga BBM. Berbeda dengan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beberapa kali 'ribut' soal harga BBM akibat harga minyak dunia melambung hingga pernah mencapai di atas US$100 per barel.
Namun kini, harga BBM mulai menjadi masalah seiring harga minyak yang mulai menanjak. Per Maret 2018, harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price) mencapai US$61,87 per barel.
![]() |
Kondisi ini membuat ongkos produksi BBM menanjak. Imbasnya, harga BBM nonsubsidi naik, kecuali jenis Premium yang merupakan BBM penugasan dan harganya ditetapkan pemerintah. Kemudian, Pertamina menyiasatinya dengan mengurangi penyaluran Premium, terutama di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) yang tak masuk area penugasan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi penyaluran Premium di wilayah Jamali selama periode 1 Januari hingga 27 Maret 2018 hanya 774,43 ribu kiloliter (kl) atau sekitar separuh dari periode Januari-Maret 2017, 1,55 juta kl.
Penurunan penyaluran sebenarnya juga terjadi di luar wilayah Jamali dari 2,03 juta kl pada Januari-Maret 2017 menjadi 1,32 juta kl sepanjang 1 Januari - 27 Maret 2018.
Kondisi ini mengakibatkan sebagian masyarakat mengeluhkan kelangkaan Premium, terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Tak tinggal diam, Pemerintahan Jokowi memutuskan untuk mengintervensi pasar BBM di Tanah Air. Alasannya, demi menjaga daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Awal pekan ini, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra mengumumkan bahwa pemerintah bakal merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam revisi beleid tersebut, nantinya pemerintah bakal memperluas penugasan penyaluran premium PT Pertamina (Persero) dari yang tadinya hanya di luar wilayah Jamali menjadi seluruh Indonesia, termasuk wilayah Jamali.
Tak hanya itu, pemerintah juga bakal merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015. Pasalnya, pemerintah ingin penetapan harga BBM nonsubsidi harus melalui persetujuan pemerintah.
Dua kebijakan itu tentu akan berdampak pada neraca keuangan Pertaminam
Penambahan wilayah penugasan premium, misalnya, bakal menambah potensi menguapnya pendapatan perseroan mengingat harga jual premium berada di bawah harga keekonomiannya dan ditentukan oleh pemerintah. Sementara, produk BBM beroktan 90 itu tidak mendapatkan subsidi dari negara.
Sebagai gambaran, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII bulan lalu, Direktur Pertamina Muchamad Iskandar menyatakan harga jual premium sesuai formula harga pasar mencapai Rp8.600 per liter. Sementara, Premium di Jamali dibanderol seharga Rp6.550 per liter dan premium di luar Jamali Rp6.450 per liter.
Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Fanshurullah Asa mengungkapkan volume penugasan Premium di Jamali diharapkan minimal sama dengan realisasi penyaluran tahun lalu di mana mencapai 5,1 juta kiloliter (kl).
Dengan volume kuota penugasan di wilayah luar Jamali mencapai 7,5 juta kl, total penugasan Premium Pertamina tahun ini setidaknya bakal mencapai 12,6 juta kl.
Jika memperhitungkan selisih harga jual dan harga keekonomian Premium, potensi pendapatan yang hilang dari perseroan mencapai Rp26,6 triliun.
Selanjutnya, rencana kebijakan penetapan harga BBM nonsubsidi harus mendapatkan persetujuan pemerintah berisiko mengganggu kinerja keuangan perseroan. Apabila pemerintah tidak menyetujui proposal kenaikan harga yang diajukan perseroan maka perseroan tidak bisa menyesuaikan harga BBM nonsubsidi dengan kenaikan biaya produksi misalnya dari kenaikan harga minyak mentah dunia.
Pengamat energi Marwan Batubara menilai pemerintah seharusnya tidak otoriter dan semena-mena dalam mengeluarkan kebijakan.
Pasal 66 UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lanjut Marwan, mengatur bahwa pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
Menurut Marwan, jika pemerintah memaksa Pertamina menjual suatu produk yang di bawah harga keekonomian, pemerintah harus memberikan kompensasi, misalnya berupa subsidi. Dengan demikian, Pertamina tidak harus jual rugi Premium.
"Pemerintah, walaupun berkuasa, tidak bisa sesuka-suka hati menugaskan BUMN sesuai keinginan pemerintah. BUMN itu bukan perusahaan milik pemerintah tetapi milik negara," ujar Marwan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/4).
Marwan mengingatkan posisi Perpres berada di bawah UU, jadi Perpres seharusnya mengikuti UU, bukan sebaliknya.
"Tahun lalu, Pertamina rugi sampai Rp24 triliun dari penjualan premium dan solar, ditambah lagi dari penugasan LPG dan BBM satu harga," ujarnya.
Jika dibiarkan, laba perseroan bisa tergerus dan akibatnya membatasi gerak perseroan untuk melakukan ekspansi. Padahal, rakyat dan negara memiliki kepentingan untuk memiliki energi yang bisa menjamin persediaan energi berkelanjutan untuk jangka menengah dan panjang.
Tak ayal, Marwan curiga kebijakan pemerintah berunsur politis dan hanya mengedepankan pencitraan mengingat tahun depan bakal diselenggarakan pemilihan presiden.
"Jangan justru tunduk pada kebijakan jangka pendek akibat kepentingan pencitraan politik oleh penguasa yang ada sekarang," katanya.
Senada dengan Marwan, masalah konsistensi kebijakan pemerintah juga menjadi perhatian Direktur Energi Reforminer Institute Komaidi Notonegoro.
Menurut Komaidi, rencana perluasan kebijakan premium tidak konsisten dengan keingin pemerintah untuk meningkatkan standar emisi dari Euro 2 ke Euro 3 dan Euro 4.
"Awalnya kan sudah sepakat premium secara bertahap akan dihilangkan. Jadi (kebijakan penugasan penyaluran premium ke seluruh Indonesia) ini merupakan suatu kemunduran," ujar Komaidi.
Komaidi juga menyesalkan keinginan pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap penetapan harga BBM nonsubsidi. Selain berdampak kepada Pertamina, kebijakan ini juga akan berefek negatif bagi badan usaha swasta yang bermain di sektor hilir migas.
"Kami khawatir industri hilir menjadi tidak berkembang," ujarnya.
Seharusnya, lanjut Komaidi, pemerintah tetap konsisten menyerahkan penetapan harga BBM nonsubsidi sesuai mekanisme pasar tanpa perlu campur tangan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Muhammad Faisal menilai perluasan penugasan premium memang dibutuhkan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelas bawah.
"Pemerintah menyadari bahwa di antara penyebab dari perlambatan konsumsi masyarakat dalam waktu 1,5 tahun terakhir di antaranya memang ada persoalan daya beli, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah," tutur Faisal.
Menurut Faisal tingkat inflasi di Indonesia cukup sensitif terhadap fluktuasi harga BBM. Dengan mengendalikan harga BBM dan menjamin ketersediaan pasokan, inflasi bisa lebih terkendali di tengah tren kenaikan harga minyak dunia.
Namun, Faisal menilai intervensi pemerintah terhadap penetapan harga BBM nonsubsidi sebenarnya tidak diperlukan mengingat konsumen BBM nonsubsidi berasal dari golongan menengah ke atas yang daya belinya masih cukup kuat.
Faisal mengingatkan sebagai perusahaan pelat merah, Pertamina memang memiliki tugas untuk melayani kepentingan masyarakat. Terlebih, perseroan secara konsolidasi masih mampu meraup laba. Pada kuartal III 2017 lalu, perusahaan mampu mencetak laba bersih bersih sebesar US$ 1,99 miliar atau Rp 26,8 triliun. (agi/bir)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180412121455-85-290285/nasib-pertamina-dan-keputusan-jokowi-intervensi-pasar-bbmBagikan Berita Ini
0 Response to "Nasib Pertamina dan Keputusan Jokowi Intervensi Pasar BBM"
Post a Comment