Kepala Disperindag Sumenep Saiful Bahri mengutarakan, pemkab memiliki 37 pasar. Empat pasar di antaranya menerapkan erpas meski masih tahap uji coba. ”Penerapan erpas fokus untuk pasar besar dulu,” kata dia kemarin (9/2).
Erpas hanya berlaku bagi pedagang, bukan parkir. Yaitu pedagang yang menyewa kios, stan, los, dan ruko. Pedagang palawija belum diberlakukan erpas karena masih dicari formatnya.
”Pedagang palawija tidak tetap. Pedagang ayam juga. Kalau pedagang sudah menetap, maka dilakukan penarikan retribusi melalui erpas,” ujarnya.
Saiful menyampaikan, setiap pedagang didatangani oleh petugas dengan membawa mesin electronic data capture (EDC). ”Sebelumnya bayar retrisbusi secara manual. Sekarang langsung gesek,” ujarnya.
Dia menjelaskan, mesin EDC dipegang petugas dari Bank Jatim. Penarikan tiap satu bulan sekali. Besaran retribusi bergantung pada luas kios yang ditempati. ”Per meter Rp 3 ribu,” jelasnya.
Setelah empat pasar sukses, pasar yang lain juga akan diberlakukan erpas. Retribusi berbasis elektronik ini bakal diterapkan pula kepada pedagang palawija dan parkir. Tujuannya, memastikan retribusi masuk kas daerah. ”Menghindari kebocoran,” tukas Saiful.
(mr/daf/hud/bas/JPR)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hanya Empat Pasar Terapkan Erpas - Jawa Pos"
Post a Comment