
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - 20 Pasar di Kabupaten Tegal diajukan pemerintah setempat agar menjadi pasar tertib ukur.
Hal itu dilakukan agar bisa memberikan jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, khususnya dalam transaksi perdagangan.
Di tahun 2019 ini, pihak Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM ( Disdagkop UKM) Kabupaten Tegal setidaknya mengajukan 20 pasar tradisional yang ada untuk dinilai oleh tim dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta.
Apabila lolos, pasar-pasar itu akan mendapatkan status pasar tertib ukur.
Kepala Disdagkop-UKM Kabupaten Tegal, Suspriyanti menegaskan, hingga kini baru ada tujuh (7) pasar yang sudah disambangi tim penilai.
"Ketujuh pasar tersebut meliputi Pasar Balapulang, Lebaksiu, Kedungsukun, Kupu, Surodadi, Jatipurwo, dan Balamoa.
Tahun ini harapan kami dari ajuan 20 pasar yang dinilai bisa dirampungkan tim dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II," ujar Suspriyanti kepada Tribunjateng.com, Selasa (9/7/2019).
Dia menegaskan, poin penilaian terhadap pasar tradisional itu menyangkut alat UTTP (ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya) yang digunakan oleh para pedagang dalam transaksi perdagangan.
Dalam hal ini, kata dia, penilaian tim juga difokuskan pada pemilik atau pengguna UTTP perihal pemahamannya secara benar.
"Di situ tim juga akan menanyakan apakah pemerintah daerah telah menetapkan pembinaan dan pelayanan kemetrologian atau belum.
https://jateng.tribunnews.com/2019/07/09/20-pasar-di-kabupaten-tegal-diajukan-menjadi-pasar-tertib-ukurBagikan Berita Ini
0 Response to "20 Pasar di Kabupaten Tegal Diajukan Menjadi Pasar Tertib Ukur - Tribun Jateng"
Post a Comment